
Belakangan ini viral di kalangan para ibu-ibu yang menggunakan sepeda motor untuk melewati jalan tol. Yang meresahkan, para perempuan ini bisa menggunakan tol elektronik dan dengan santai mengendarai sepeda motornya di tol.
Dunia Otomotif
Setelah pintu dibuka, mesin induk emak mengaspal jalan raya. Tidak ada agen di gerbang pajak saat itu.

Sepeda motor itu terlihat dalam perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta. Wanita itu sepertinya sedang mengendarai sepeda motornya dengan sembarangan.
Padahal, jalan tol di Indonesia tidak diperuntukkan bagi sepeda motor. Hanya dua ruas jalan di Indonesia yang bisa dilintasi sepeda motor, yakni Jalan Bali Mandara dan Jalan Suramadu. Itu juga dipisahkan oleh sepeda motor dan kendaraan dengan roda empat atau lebih.
Sony Susmana, pakar keselamatan berkendara dari Penasihat Keamanan Indonesia (SDCI), mengingatkan lima bahaya sepeda motor memasuki jalan tol.
“Pertama, karena jalan tol di Indonesia hanya dirancang khusus untuk sepeda roda empat ke atas, sepeda motor roda dua seringkali tidak terlihat bahkan kikuk,” kata Sony.
Kedua, faktor angin pada jalan tol sangat besar dan berasal dari depan, dari samping dan melewati kendaraan besar, serta lebar jalan tol dapat dengan mudah menyebabkan keseimbangan menjadi tidak seimbang. Otomotif Motor
Ketiga, kecepatan kendaraan rata-rata di jalan tol tinggi, minimal 60 km / jam. Sepeda motor kecil yang dirancang khusus untuk daerah perkotaan lebih ringan dan dapat menjaga keseimbangannya, kata Sony.
Keempat, perilaku etis, rata-rata pengemudi di Indonesia masih rendah, ketidakpatuhan aturan, sangat berbahaya, lanjutnya.
Terakhir, ada bahaya sepeda motor masuk ke jalan tol, karena tidak ada jalur khusus untuk kendaraan roda dua. Hal ini membuat pengendara sepeda motor berisiko tertabrak kendaraan dengan roda empat atau lebih.
Kantor Perwakilan Dirjen Tol Metropolitan 2 Jasamarga Nasrullah mengenang pelarangan sepeda motor di jalan tol diambil untuk keselamatan pengendara sepeda motor sendiri dan pengguna jalan tol lainnya.
“Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilalui kendaraan roda dua karena spesifikasi desainnya untuk kendaraan roda empat atau lebih,” kata Nasrullah.
Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa sepeda motor dilarang melintasi jalan tol. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 1 ayat 7, Pengguna Tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dalam melakukan pembayaran tol. Selain itu, dalam Pasal 38, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Modifikasi PP No. 15 Tahun 2005 menyebutkan bahwa sepeda motor dapat menggunakan jalan tol dengan ketentuan yang berbeda yaitu terdapat jalur khusus jalan raya seperti Jembatan Suramadu dan Jalan Tol Bali Mandara.
Dinyatakan, jalan tol bisa dilengkapi dengan jalan tol khusus kendaraan bermotor roda dua. Jalur sepeda motor di jalan tol secara fisik harus terpisah dari jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Artinya, sepeda motor tidak bisa mengakses jalan tol tanpa sekat. Untuk itu, pengendara sepeda motor sebaiknya fokus melihat rambu-rambu yang tertera di pintu masuk tol agar tidak tersesat di jalan tol. Otomotif Mobil